Selasa, 22 Februari 2011

40 AKIBAT ZINA

40 Akibat buruk dan bahaya Zina terhadap Pezina :

1) Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa, kemaksiatan dan keburukan

2) Berkurangnya agama / hilangnya kesempurnaan iman

3) Dicabutnya Nur / cahaya iman

4) Hilangnya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa)

5) Hilangnya rasa cemburu.

6) Hilangnya rasa percaya diri, sehingga sering was-was, karena do’anya orang pezina tidak diterima Allah

7) Selalu memandang rendah lawan jenis, khususnya pasangan berzinanya

8) Zina membunuh rasa malu

9) Sering berlaku tidak sopan

10) Terkuburnya sifat-sifat mulia dari dirinya

11) Meningkatnya rasa egois atau keakuannya

12) Merusak kekhusyuan dalam beribadah

13) Punahnya ketauladanan pada dirinya

14) Melatih dirinya dengan cara – cara hidup seperti binatang, yang tidak mengenal norma-norma susila dan menghormati nilai – nilai kemanusiaan

15) Menjadikan wajah pelakunya senantiasa lusuh, muram dan gelap.

16) Terbiasa dengan hidup yang kotor dan menjijikan, karenanya berusaha menutupinya dengan penampilannya yang berlebihan

17) Sifat liar di hati penzina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terkawal.

18) Pezina senantiasa berfikir untuk gonta-ganti pasangan, selingkuh dan tidak setia

19) Pandai berkata lembut, bersahaja dan pandai merayu, walau sebenarnya iaadalah orang yang kasar dan tidak manusiawi

20) Tertutupnya hati dan mata bathin sehingga sukar menerima nasihat dan kebenaran

21) Mudah sekali berbuat curang, ingkar, berbohong, melanggar hukum dan membuka lebar - lebar pintu kemunafikan

22) Membawa hartanya kepada harta yang tidak barokah

23) Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau setidaknya merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.

24) Malas bersedekah dan menjadi kikir

25) Selalu merasakan berbeda dan tidak puas atas apa yang didapatnya dengan apa keinginnanya

26) Menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.

27) Pezina laki-laki berarti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.

28) Jika wanita yang berzina hamil maka masalah-masalah besarpun akan datang menghampirinya dan melahirkan generasi yang tidak jelas nasabnya

29) Aib pelaku zina akan lebih lama membekas dan mendalam karena walaupun akhirnya pelaku zina itu bertaubat dan membersihkan diri dia akan tetap masih merasa bahwa dirinya berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.

30) Zina merusak masa depannya karena meninggalkan aib yang berkepanjangan

31) Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas dengan derajat yang sangat rendah dan dipandang dengan pandangan yang menjijikan serta penuh kebencian

32) Zina mengeluarkan bau busuk melalui mulut atau badannya. Hanya orang-orang yang memiliki ‘qalbun salim’ (hati yang bersih) yang dapat mengetahuinya

33) Perzinaan menyeret kepada terputusnya hubungan silaturrahim

34) Perzinaan dapat berakibat tergelincirnya pezina menjadi durhaka kepada orang tua, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya

35) Mendorong dirinya untuk melakukan pekerjaan/mata pencahariannya yang haram, berbuat zalim bahkan bisa membawa kepada pertumpahan darah serta dosa-dosa besar yang lain.

36) Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat lainnya yang dilakukan pezina, baik sebelum ataupun sesudahnya seperti khamar, madat, judi atau narkoba

37) Pezina senantiasa merasa tidak pernah ada puasnya, sehingga mencari cara-cara lain, baik dengan obat-obatan ataupun dengan cara-cara seks yang menyimpang

38) Pezina biasanya memiliki penyakit menular yang berbahaya seperti HIV Aids, Raja Singa, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah, gatal-gatal yang berkepanjangan

39) Kehilangan begitu banyak rasa nikmatnya beribadah dan lezatnya iman

40) Pezina menuju jalan su’ul khotimah, dengan akhiran hidup yang seburuk – buruknya. (bukan khusnul khotimah)_Naudzubillahi min dzalik

40 Akibat buruk dan bahaya Zina terhadap lingkungan:

1) Menjamurnya tempat-tempat hiburan dan fasilitas untuk berzina seperti pada Hotel, Karaoke, Panti Pijat, Salon Plus-plus, Spa, warung remang-remang dan lokalisasi Pelacuran lainnya

2) Hadirnya secara terang-terangan para pekerja seks, germo dan muncikari, yang terus menyemarakan dan mempromosikan ketangguhan dunia prostitusi

3) Eksploitasi seksual hampir disemua sektor

4) Banyaknya orang yang berlomba-lomba pada pornografi dan porno aksi yang dikemasnya dalam seni

5) Banyaknya wanita yang obral aurat, karena sudah tidak lagi memiliki harga diri

6) Bermunculannya berbagai model publikasi dan promosi serta usaha-usaha berbau pornografi dan porno aksi mulai dari iklan dikoran, televisi, telephone hingga lewat internet yang dapat merusak generasi muda

7) Orang tua yang menjual anak gadisnya

8) Ada komunitas eksklusif yang saling tukar menukar istrinya

9) Bermunculan agama dan kepercayaan baru, untuk melegitimasi perzinaan

10) Dekadensi moral bangsa, dengan banyaknya remaja yang sudah tidak perawan lagi

11) Pelecehan seksual terjadi dibanyak tempat, mulai dari jalanan, kendaraan umum hingga kekantor-kantor dan tempat perbelanjaan

12) Menjalarnya penyakit tha'un dan wabah berbagai penyakit yang belum pernah dialami sebelumya seperti halnya penyakit HIV Aids yang dimulai penularannya lewat anak, istri, keluarga kemudian masyarakat secara keseluruhan

13) Meningkatnya kasus bunuh diri akibat tidak sanggup menerima perselingkuhan

14) Suami bunuh istri atau istri bakar suami, atau membunuh pasangan gelapnya karena api cemburu yang tidak mendapat kepastian hukum

15) Maraknya pembuatan dan peredaran Film – film Porno

16) Aborsi ilegal

17) Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Antara lain lahirnya anak tanpa ayah dengan penderitaannya yang berkepanjangan

18) Bayi hasil hubungan gelap yang dibuang, bahkan dibunuh oleh orang tuanya

19) Lahirnya anak-anak yang cacat fisik maupun cacat mental dari rahim ibu yang kotor

20) Anak-anak jalanan yang tanpa orang tua

21) Brutalnya anak-anak korban kehancuran rumah tangga

22) Tingginya penjualan rokok, miras hingga narkoba yang menjadi teman dan pelarian dari dampak maraknya perzinaan

23) Penipuan-penipuan yang menjerat kaum wanita oleh para pengusaha yang berdalih pengerah tenaga kerja

24) Meningkatnya tindak kriminalitas khususnya tindak pidana perkosaan

25) Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga

26) Meningkatnya kejahatan penculikan anak

27) Meningkatnya kejahatan penjualan orang ( trafficking )

28) Mendatangkan rasa tidak aman bagi kaum wanita dan rasa khawatir para orang tua dan suami

29) Zina dapat menyemai permusuhan dan menyalakan api dendam antara keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengannya.

30) Pezina bagaikan virus sosial yang cepat menjangkiti orang-orang terdekat seperti kawan - kawannya, atasannya dan komunitasnya

31) Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarga pezina, di mana mereka akan merasa jatuh martabatnya di mata masyarakat, sehingga menyebabkan mereka merasa rendah diri di hadapan orang lain.

32) Bermunculan macam-macam fitnah dan teror susila, yang membuat orang menjadi takut untuk menikah dan lebih memilih berzina

33) Bermunculan juga pernikahan dibawah tangan atau nikah siri, yang hanya untuk justifikasi perzinahan yang terselubung

34) Pemimpin – pemimpin atau pejabat negara yang gemar berzina, maka ia akan semakin korup dan zalim sehingga membuat bawahannya atau rakyatnya semakin menderita

35) Hukum dikebiri, dibuat menjadi tidak berdaya untuk menjerat pezina. Maka banyaklah penegak hukum dan ahli-ahli hukum yang sengaja dijerumuskan kedalam lumpur perzinaan oleh para pezina

36) Oleh orang-orang kafir, perzinaan dianggap sebagai senjata penuh kenikmatan yang paling mengasyikan dan menguntungkan serta ampuh untuk merusak dan menghancurkan akidah umat Islam

37) Para pezina biasanya kompak dan bersatu dengan berbagai siasat halusnya untuk terus menurus memerangi dan berupaya keras memadamkan semua penerang hati dan menghinakan tempat-tempat suci serta memfitnah orang-orang beriman

38) Perzinaan mampu menghipnotis dan mempengaruhi orang – orang yang lemah imannya, sehingga setiap orang akan merasa kasihan dan iba kepada para pezina yang akan dihukum. Apalagi bila perzinaan itu dikemas dengan indahnya tali cinta dan kasih sayang.

39) Perzinaan menjadikan sebab kehancurannya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan.

40) Salah satu sunnatullah (hukum alam) yang diberlakukan pada makhluk-Nya, yaitu ketika zina semarak di mana-mana, Allah akan murka dan kemurkaannya sangat keras, maka pasti kemurkaan itu akan berdampak pada bumi ini dalam bentuk azab dan musibah yang diturunkan.

MEKANISME KERJASAMA INSTANSI TERKAIT ASIREVI

MEKANISME KERJASAMA INSTANSI TERKAIT ASIREVI

Mega Mendung, 23 Pebruari 2011

Pendahuluan

Film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan oleh karena itu tanggung jawab memajukan perfilman nasional bukan hanya pada negara, tapi terletak dipundak seluruh masyarakat

Sebagai media komunikasi massa, film merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi serta dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi dan jati diri bangsa Indonesia

Oleh karena itu film / video yang langsung dikonsumsi masyarakat wajib disensor, antara lain; Film Layar Lebar, Film dokumenter, Film untuk Televisi, Sinetron, Video klip musik, Video Karaoke dan Video klip untuk Iklan

Sensor pada dasarnya diperlukan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dari adanya dorongan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta penonjolan pornografi, penistaan, pelecehan dan/atau penodaan nilai-nilai agama atau karena pengaruh negatif budaya asing.

Terkait erat dengan industri perfilman, yaitu adanya perkembangan industri rekaman video (VCD/DVD/BluRay), yang mekanisme peredarannya dalam format ini diatur secara internasional oleh ketentuan Window Time, untuk mendukung perkembangan masing-masing industri dalam berbagai format.

Secara umum urutan window time adalah dari format seluloid (layar lebar), inflight (penerbangan), video (VCD/DVD, Blu Ray, Video Kaset), Pay TV (TV Kabel) dan yang terakhir Free TV (RCTI, TRANS TV dll).

Rekaman Video yang ada di Indonesia, pada awalnya adalah video kaset (VHS/Betamax) yang beredar di tahun 1980 – an hingga awal tahun 90-an. Keberadaan video kaset ini kemudian menghilang seiring dengan munculnya teknologi Laser Disc di awal tahun 90-an. Namun demikian keberadaan LD ini juga tidak bertahan lama, ketika pada th. 1995 mulai masuk format baru yaitu VCD (Video Compact Disc) yang sebenarnya secara kualitas jauh di bawah LD. Namun dengan harganya yang relatif murah, keberadaan VCD ini secara perlahan hingga kemudian pada 1997 berhasil menggusur format LD.

Memasuki milenium kedua munculnya teknologi dibidang Cakram Optik (Optical Disc), yang berkembang sangat pesat, antara lain cakram optik format DVD (Digital Versatile Disc) dan Blu Ray yang mempunyai kualitas jauh lebih baik dari VCD.

Sekilas Tentang Asirevi

ASIREVI dibentuk tanggal 7 September 1995 berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan RI No. 221/KEP/MENPEN/1995. Ketika itu ASIREVI adalah sebagai Asosiasi Importir Rekaman Video. Keberadaan ASIREVI dibawah Departemen ini karena sesuai dengan SK Menpen No. 215/KEP/MENPEN/1994 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman bahwa setiap bidang usaha impor rekaman video membentuk wadah kerjasama atau asosiasi, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya mengkoordinasikan pelaksanaan impor rekaman video yang dilakukan oleh para anggotanya. Dan wadah kerjasama atau asosiasi tersebut kemudian dikukuhkan oleh Menteri Penerangan.

Dalam perkembangannya sesuai dengan semangat dari pemerintah untuk melakukan debirokratisasi, dan tuntutan perkembangan industri rekaman video, ASIREVI pada bulan Juli 1998 melalui Keputusan Rapat Anggota melakukan reposisi dengan mengubah dari Asosiasi Importir Rekaman Video menjadi Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia dengan tetap disingkat ASIREVI, dan telah didaftarkan berdasarkan Undang undang Ormas di Departemen Dalam Negeri No. 165 Tahun 1998.

Adapun maksud dibentuknya ASIREVI adalah sebagai wadah persatuan dan kesatuan perusahaan-perusahaan atau perseorangan yang berhubungan dengan Industri Rekaman Video yang menjembatani anggota-anggotanya dengan Pemerintah, perusahaan-perusahaan dan pihak terkait lainnya agar industri rekaman video dapat tumbuh dan berkembang.

Anggota ASIREVI sampai akhir Pebruari 2011 berjumlah 60 perusahaan, namun yang aktif berjumlah 15 perusahaan, di karenakan maraknya pembajakan

Masalah yang dihadapi Asirevi

Masalah yang dihadapi oleh ASIREVI saat ini adalah pembajakan Film atau maraknya peredaran film-film ilegal dalam cakram optik format VCD / DVD dan Blu Ray, yang pada umumnya film-film tersebut tidak disensor, tidak membayar pajak serta diperbanyak dan diedarkan tanpa izin pemegang haknya.

Industri tehnologi dibidang Cakram Optik semakin pesat perkembangannya, sehingga peraturan yang ada dan penegakkan hukum dibuat seolah tidak berdaya menghadapinya.

Karya Film bukan hanya dilindungi oleh undang-undang, akan tetapi dia juga berpengaruh kuat terhadap perkembangan moral dan jati diri bangsa

Perbedaan antara Industri Film, dengan Musik & Software

n Biaya produksi dan promosi yang sangat besar

n Dikerjakan oleh banyak orang dan banyak pemegang hak

n Pasarnya yang sangat terbatas

n Diedarkannya setelah dilakukan penyensoran

n Waktu dan tempo penjualan yang sangat singkat

Situasi Pembajakan Rekaman Video dalam format Cakram Optik (VCD/DVD/BluRay)

Window time, merupakan salah satu yang menyebabkan munculnya pembajakan atas film yang masih beredar di gedung bioskop. Hal ini sering kita dapati bahwa sebuah film yang baru diputar dibioskop dinegara asalnya (Amerika Serikat), tapi VCD/DVD bajakannya sudah bisa dijumpai, meski film tersebut belum diputar digedung bioskop di Indonesia, bahkan VCD/DVD originalnyapun belum diedarkan.

Apa Itu Cakram Optik

Diperkenalkan sejak tahun 1992

Tempat produksi ; di rumah / ruang yang relatip kecil (untuk duplicator)

Harga mesin (Injection) mulai dari Rp. 500 Juta (Hyd. Press, robotic arm)

Kecepatan & Kapasitas produksi = DVD: 5.2 detik & CD: 3.5 detik (kira-kira: 20 – 40 ribu keping / mesin / hari) .

Biaya produksi ; 50 Keping = 1 Kg PC / $3 (Rp. 600 - 800,-/keping)

Bahan dari plastik (Polycarbonate) _murah

Standard CD, Diameter: 120 mm (4.72 inches), atau SHAPE CD hingga 80 mm (3.15 inches) tebal: 1.2 mm, Berat: 16 grams.

Kapasitas simpannya besar > 600 MB

Dibaca dengan teknologi sinar Laser. Tulis dan baca data dengan cepat & akurat (digital; menyalin sama dari generasi ke generasi)

Dapat menyimpan beraneka data (digital/data storage);

Pangsa pasarnya luas, baik didalam maupun diluar negeri

Penjualan yang pesat VCD dan DVD Player, Drivernya standar pada Computer

Tahan lama dari kerusakan, Ringan dan mudah dibawa

Benar-benar murah & didapat dengan mudah

Ramah lingkungan (berdaur ulang tinggi)

Tehnologi yang terus dikembangkan, karena itu BluRay masih belum bisa diproduksi di Indonesia

Mengapa Bajakan dengan Cakram Optik (VCD/DVD)

1) Produk hukum / peraturan dan aparatur penegak hukum serta sistim hukum nasional, dianggap kurang mampu mengayomi dan melindungi pelaku usaha CO yang legal

2) Karena harga produksinya yang murah, CO (cakram optik) menjadi peluang usaha yang sangat menguntungkan, yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh pembajak

3) CO adalah teknologi tinggi yang sangat pesat kemajuannya dan terus dikembangkan, termasuk perangkat pendukungnya dan playernya yang menjamur dimasyarakat

4) Lemahnya partisipasi aktif para pemegang hak

5) Pendapatan masyarakat (income percapita) yang rendah dan jumlah pengangguran yang tinggi sangat berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat

6) Pada akhirnya banyak orang menganggap produk bajakan yang murah itu adalah menguntungkan orang banyak, yang berakibat pada terbukanya market bajakan yang semakin hari semakin meluas dan semakin menggusur produk original

7) Kejahatan bukan karena niat pelakunya, tapi kesempatan !!!

Dasar Hukum Penyidikan (Undang Undang dan Pasal yang dapat diterapkan) adalah :

1. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam tindak pidana (Pemilik Mall)

2. Pasal 282 KUHP tentang mengedarkan barang semi porno atau pornografi

(cover dan isi film yang tidak disensor)

3. Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

4. Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Pabrik atau Duplicator)

5. Pasal 38, 39 dan 41 Undang Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perpajakan

(tanda lunas PPn)

6. Pasal 80 Undang Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

(tanda lulus sensor pada film)

7. Pasal 62 Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peran dan Eksistensi ASIREVI

Sebagai sebuah organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi rekaman video, program kerja dari ASIREVI didasarkan atas kepentingan dari anggotanya. Maka dalam kaitan dengan pembajakan rekaman video, kepentingannya adalah melindungi anggotanya dari kerugian akibat pembajakan.

ASIREVI telah menjalin dan melakukan kegiatan bersama dengan berbagai instansi terkait seperti Polri, Kejaksaan, Setwapres, Ditjen Nilai Budaya Seni dan Film, Ditjen Pajak, Ditjen HAKI, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Basis Industri Manufaktur, Ditjen Perdagangan Luar negeri, Ditjen Peredaran Barang dan Jasa, Lembaga Sensor Film R.I dan instansi lainnya.

Kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan antara lain;

A. Sosialisasi

1. Seminar

2. Presentasi

3. Diskusi (umum & terbatas)

4. Workshop

5. Coching clinic

6. Gathering

7. Widya karya

B. Publikasi

1. Pers / media massa

2. Pemusnahan barang bukti

3. Pamflet, banner, spanduk dll

C. Hukum

1. Regulasi dan Peraturan-peraturan dibidang Hak Cipta dan Film

2. Membuat Laporan Polisi (LP)

3. Membantu Penyelidikan

- Mecari keterangan yang diperlukan untuk penindakan

- Operasi pasar hingga tempat penggandaan ( penindakan )

- Dan lain-lain

4. Membantu Penyidikan

- Saksi Ahli

- Saksi Korban

- Memberi keterangan dipengadilan

- Dan lain-lain

Saat ini selain penindakan hukum secara pidana, ASIREVI akan memulai untuk melakukan penuntutan secara perdata terhadap pelanggaran hak cipta dari film yang hak ciptanya milik anggota ASIREVI. Maka diharapkan dengan adanya bantuan dan dukungan dari Polri secara keseluruhan, penindakan terhadap pembajakan rekaman video baik secara pidana maupun perdata akan dapat berhasil.

Jumat, 07 Januari 2011

RAHASIA DAGANG

RAHASIA DAGANG

UNDISCLOSED INFORMATION_TRIPS

TRADE SECRET_AMERIKA SERIKAT

CONFIDENTIAL INFORMATION_INGGRIS DAN AUSTRALIA (CW)

(Personal, Gouverment,Trade, Artistic and Literary)

Pengaturan Rahasia Dagang, berawal dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, Diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia atau WTO) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs), sehingga di Indonesia diterbitkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Informasi yang dirahasiakan diatur dalam Bab 7 Pasal 39 TRIPs ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) selengkapnya menyatakan :

(1) In the course of ensuring effective protection againts unfair competition as provided in Article 10 bis of the Paris Convention (1967), Members shall protect undisclosed information in accordance with paragraph 2 below and data submitted to governments or govermental agencies in accordance with paragraph 3 below.

(2) Natural and legal persons shall have the possibility of preventing information lawfully within their control from being disclosed to, acquired by, or used by others without their consent in a manner contrary to honest commercial practices so long as such information :

a. is secret in the sense it is not, as abody or in the precise configuration and assembly of its components, generally known among or readily accessible to persons within the circles that normally deal with the kind of information in question;

b. has commercial value because it is secret, and

c. has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the person lawfully in control of the information, to keep it secret

Dari ketentuan – ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagai negara anggota Indonesia diwajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan (rahasia dagang) untuk menjamin perlindungan secara efektif dalam menghadapi persaingan curang sesuai dengan Pasal 10 bis Konvensi Paris versi 1967. merupakan konsekuensi sifat keberlakuan TRIPs yang juga berfungsi sebagai kaidah penunjuk.

Konvensi Paris telah diratifikasi tanpa reservasi oleh RI melalui Keppres No. 15/1997. Sebagai negara anggota Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan instrumen dan bentuk perlindungan yang memungkinkan perorangan dan badan hukum untuk dipublikasikannya, diberikannya kepada pihak lain, atau penggunaan secara melawan hukum dan tanpa izin suatu informasi yang dikuasainya secara sah dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur, sepanjang informasi tersebut merupakan rahasia, baik yang mempunyai bentuk tertentu atau dalam bentuk konfigurasi dan gabungan komponen-komponennya, yang tidak diketahui secara umum atau tidak memungkinkan akses terhadapnya oleh pihak-pihak yang berkecimpung di dalam lingkungan yang secara normal berhadapan dengan informasi tersebut.

Masalah rahasia dagang ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:

“Member, when requiring, as a condition of approving the marketing of pharmaceutical or of agricultural chemical product which utilize new chemical entities, the submission of undisclosed test or other data, the origination of which involves a considerable effort, shall protect such data against unfair coomercial use. In addition, Member shall protect such data against disclosure, except where necessary to protect the public, or unless steps are taken to ensure that the data are protected against unfair commercial use.”

Perlindungan juga diberikan terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah, dalam hal ini pemerintah negara peserta yang mewajibkan diserahkannya rangkaian percobaan yang dirahasiakan atau data lain yang diperoleh sebagai syarat persetujuan pemasaran atau produksi farmasi baru atau produk kimia pertanian baru yang memanfaatkan unsur kimia baru. Pemerintah negara tersebut wajib memberikan perlindungan yang memadai agar data yang diserahkan kepadanya itu tidak digunakan secara komersial dan secara tidak adil. Berkenaan dengan perlindungan rahasia dagang ini, TRIPs memberikan penekanan terhadap apa yang dimaksud praktik-praktik komersial yang tidak jujur seperti tertuang dalam ketentuan TRIPs yang mengatakan :

“For the purpose of this provision, “a manner contraty to honest commercial practices” shall mean at least practices such as breach of contract, breach of confidence and inducement to breach, and includes the acquisition of undisclosed information by third parties who knew, or were grossly negligent in failing to know, that such practices were involved in the acquisition.”

Dalam kalimat negatif dikatakan bahwa apa yang dimaksud dengan praktik-praktik komersial yang tidak jujur atau bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur adalah suatu tindakan yang paling tidak mencakup praktik berupa tindakan ingkar janji (wanprestasi atas suatu kontrak), wanprestasi atas kerahasiaan dan bujukan untuk melakukan wanprestasi, termasuk diperolehnya informasi yang dirahasiakan oleh pihak ketiga yang mengetahui atau yang sepatutnya mengetahui bahwa praktik-praktik tersebut terjadi dalam upaya untuk mendapatkan informasi tersebut. Masalah praktik persaingan curang ini pun diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang.

Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dll.

Informasi (metode produksi, pengolahan, penjualan) yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (psl 1 ayat 1)

1. Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, (metode produksi, pengolahan, penjualan)

2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan

3.dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

MANFAAT:

Gagasan dikepala anda, penemuan yang tidak cocok dilindungi oleh paten, formula rahasia, pengetahuan teknis , data informasi profile pelanggan dll... pokoknya yang punya nilai komersial dan perlu dilindungi

MELINDUNGI GAGASAN, IDE ATAU GAGASAN KARYA CIPTA, YG BLM DIWUJUDKAN DALAM BENTUK NYATA /DIUMUMKAN

GAGASAN TEKNIK / TEHNOLOGI (PATEN) YG BLM DIDAFTARKAN

1. DILINDUNGI KARENA SIFAT KERAHASIANYANYA

2. DILINDUNGI WALAU TAK BERSIFAT KREATIF, ASLI, BARU

3. BENTUKNYA TAK PENTING, TAPI PENGGUNAAN INFORMASINYA, YANG PENTING = (sangat mungkin berbentuk konsep yang dilindungi)

4. TAK TERBATAS WAKTU, SEPANJANG DAPAT DILINDUNGI DENGAN AMAN

5. TAK DIBERIKAN HAK MONOPOLI DAN EKSKLUSIF (walau diakui dan dilindungi)

Perlindungan berlangsung secara otomatis dan masa perlindungan tidak terbatas selama sifat kerahasiannya dapat dipertahankan, dengan cara antara lain;

Internal

1) Confidentially agreements (Perjanjian Kerja_terkait RD)

2) Interview Calon Pekerja

3) Membatasi akses fisik tempat penyimpanan RD

4) Pengamanan ketat pada kunci

5) Memberi tanda peringatan pada dinding atau area RD

6) Menegakan peraturan perusahaan

7) Membuat / gunakan kode khusus

8) Perlindungan khusus pada Data Base (biasanya informasi dapat disimpan dalam bentuk digital (copy, sandy, pin code)

9) Mensyaratkan tamu menggunakan tanda pengenal

Eksternal

1) Non Disclosure Agreement (Persh dengan luar perush: franchise, konsultan, suplier, agen, dsb)

2) Administratif dari perjanjian setiap lisensi dicatatkan di Dirjen HKI

3) Beri peringatan yang jelas adanya tanggung jawab pihak ketiga atau pihak lain yang terkait kontrak, yang ada hubungannya dengan RD

HAK PEMILIK: (Psl 4)

1. MENGGUNAKAN SENDIRI

2. MEMBERIKAN LISENSI:

MENYEWAKAN, MENYERAHKAN, MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL, MELARANG ORANG LAIN MENGGUNAKAN atau MENGUNGKAPKAN PADA PIHAK KE 3 UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL, MEMBERI HAK KEPADA PENERIMA LISENSI UNTUK MELARANG PIHAK KE-3 MENGUNGKAPKAN RAHASIA DAGANG.

PENGALIHAN HAK: (Psl 5)

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis, atau
  5. Sebab lain yang dibenarkan oleh UU.

LISENSI (Psl 6)

IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEMEGANG HAK RAHASIA DAGANG KEPADA PIHAK LAIN MELALUI SUATU PERJANJIAN DENGAN JANGKA WAKTU DAN SYARAT TERTENTU____tertulis dan wajib dicatatkan ke DJHKI

LISENSI ATAUPUN PENGALIHAN HAK: (Psl 8)

1. wajib dicatatkan pada DJHKI dengan membayar biaya

Yang dicatatkan hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan

2. tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga

3. diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang: (Psl 15)

1. Pengungkapan didasarkan pada kepentingan pertahanan kemanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;

2. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

Ketentuan Pidana (Psl 17 ayat 1)

seseorang dengan sengaja: (psl 13, psl 14)

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain

2. Mengungkapkan Rahasia Dagang,

3. Mengingkari kesepakatan,

4. Mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis

5. Memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan per UU

PENYELESAIAN SENGKETA (Psl 11)

Delik Aduan (Psl 17 Ayat 2) dan merupakan Delik Formil

Perdata,

Dasar hukum untuk melakukan penuntutan wanprestasi adalah klausula perjanjian mengenai kewajiban melindungi rahasia dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja, berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Selain pembayaran ganti rugi dianggap sebagai sarana hukum untuk mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali hak-haknya maka upaya lainnya dengan perintah pengadilan yang melarang atau menghentikan penggunaan informasi yang diperoleh secara tidak sah itu.

Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai rahasia dagang, dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata)


Pidana,

Pasal 17(1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Jadi merupakan delik aduan.


Pasal 322 ayat 1 KUHP, bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik itu yang sekarang ataupun yang dulu dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 323 ayat 1 KUHP, menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (delik aduan).


Pasal 158 ayat 1(i), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan telah dilakukannya kesalahan berat membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. “
“ pengusaha dapat

APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa (Psl 12))

UU Nomor. 30 Tahun 1999 Tentang APS

nonlitigasi di Pengadilan Negeri.

- Negosiasi (14 hari)

- Mediasi (30 hari)

- Arbiterasi

- Pengadilan

Pembelaan

1. Informasi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, undang undang (5/99, 8/99, 39/99, 13/03) atau hal tersebut timbul dari tindak kriminal, penipuan atau tindakan curang.

2. Pihak yang dianggap melanggar ini merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, tidak mengetahui bahwa informasi yang diperolehnya tersebut adalah milik orang lain dan hal ini harus dibuktikan.

3. Kesepakatan atau perjanjiannya cacat hukum (psl 1320 KUHPer)



Tina Hart & Linda Fazzani

Tiga syarat informasi rahasia (Coco v. Clark)

1. The information must have the necessary quality of confidence; Informasi harus memiliki kualitas yang diperlukan kepercayaan;

not be in the public domain

Lord Parker test:

- the owner must believe that the release of information would be injurious to him or of advantage to his rivals.

- the owner must believe that the information is confidential or secret.

- the two first beliefs must be reasonable.

- the information must be considered taking into account trade practice.

( - Pemilik harus percaya bahwa merilis informasi akan berbahaya bagi dirinya atau keuntungan untuk pesaingnya.

- Pemilik harus percaya bahwa informasi tersebut bersifat rahasia atau rahasia

- Dua keyakinan pertama harus masuk akal.

- Informasi yang harus dipertimbangkan dengan memperhatikan praktik rekening perdagangan.)

‘Springboard’ doctrine:

the obligation of confidence, a person under an obligation of confidence may be held to that obligation for a certain period of time after the disclosure or publication.

(kewajiban kepercayaan, seseorang di bawah kewajiban keyakinan dapat diadakan untuk bahwa kewajiban untuk jangka waktu tertentu setelah pengungkapan atau publikasi.)

2. the information must have been imparted in circumstances importing an obligation of confidence; informasi harus sudah diberikan dalam keadaan mengimpor kewajiban keyakinan;

In the contract of employment:

- only trade secrets of information of a highly confidential nature would be protected;

- the employer impressed upon the employee the confidential nature of the information;

- the relevant information could be isolated easily from other information that the employee was free to use or disclose.

(- Rahasia dagang hanya informasi yang bersifat sangat rahasia akan dilindungi;
- Majikan terkesan atas karyawan sifat kerahasiaan informasi tersebut;
- Informasi yang relevan dapat diisolasi dengan mudah dari informasi lain yang karyawan bebas untuk menggunakan atau mengungkapkan.)

Non-contractual relationship:

fiduciary relationship: doctor-patient, friend-friend.

“the circumstances are such that any reasonable man standing in the shoes of the recipient of the information would have realised that upon reasonable grounds the information was given to him in confidence”. ("Keadaan yang sedemikian rupa sehingga setiap orang yang wajar berdiri pada posisi penerima informasi yang akan menyadari bahwa atas alasan informasi itu diberikan kepadanya dalam keyakinan".)

3. there must be unauthorised use of the information: the information has been used without the owner’s authority. (harus ada penggunaan yang tidak sah atas informasi: informasi telah digunakan tanpa wewenang pemilik.)

CONTOH KASUS

  • PT Basuki Pratama Engineering ( berdiri sejak, 1981), mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
  • PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Mantan karyawannya (Calvin, Faozan, A. Saangka) yg pindah bekerja di PT. Hitachi dituduh telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
  • Kuasa Hukum PT. Hitachi mendalilkan bahwa PN. Bekasi tidak berwenang mengadili kasus tsb karena sengketa HaKI mestinya ditangani Pengadilan Niaga.
  • Pada awal tahun 2009, PN Bekasi dalam putusan sela, tdk dpt menerima gugatan ganti rugi karena sengketa HaKI ditangani oleh Pengadilan Niaga.

  • Di Amerika Serikat pencurian rahasia dagang juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan federal dengan kualifikasi spionase ekonomi. Undang-undang Spionase Ekonomi AS disahkan pada tanggal 11 Oktober 1996 oleh Presiden Bill Clinton.
  • Kasus yang diputus berdasarkan Economic Espionage Act of 1996 antara lain adalah kasus United States of America v. Patrick and Daniel Worthing. Kasus ini bermula ketika Patrick Worthing bekerja pada pusat penelitian serat optik industri PPG.
  • Berdasarkan atas laporan yang dipublikasikan, Patrick Worthing menyalahgunakan disket, blueprint dan tipe lain dari informasi riset rahasia dagang industri PPG, di mana ia mencoba menjual ke pihak kompetitor yaitu Owens Corning pesaing PPG. Biarpun Owens Corning bersiap-siap memenangkan gugatan industri PPG dan pemerintahan federal.
  • Patrick Worthing dan saudaranya Daniel Worthing didakwa atau dituntut berdasarkan Undang-undang Spionase Ekonomi, 18 U.S.C. Pasal 1832 (a)(1), (3) dan (5). Patrick Worthing menjalani hukuman pada 5 Juni 1997 selama 15 bulan setelah didakwa bersalah. Daniel Worthing, yang menurut laporan setuju untuk membantu saudaranya malam sebelumnya untuk memberi uang sebesar US $100,000, dihukum 5 tahun masa percobaan termasuk 6 bulan tahanan rumah.

Lindenbaum v Cohen. (putusan Hoge Raad Nederland 31 Januari 1919)[29]. Kasus ini sangat terkenal karena telah menunjukkan bahwa sesungguhnya Pasal 1365 BW yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum telah secara akomodatif me­lindungi bentuk-bentuk rahasia dagang yang dewasa ini dikenal berupa daftar pelanggan (costumer list), metode pemasaran dan data keuangan (harga) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Upaya membujuk seseorang membocorkan informasi rahasia itu secara memuaskan telah dikualifikasikan oleh pengadilan kasasi di Belanda ke dalam perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan ini[30] menerapkan teori perbuatan melawan hukum untuk menjerat pelanggar rahasia dagang..

Disamping istilah rahasia dagang ada juga istilah “know-how” dan rahasia perusahaan di Belanda. Istilah “know-how”[31] digunakan berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat rahasia yang dapat diterapkan pada produksi dan komposisi bahan-bahan untuk membuat produk, cara atau metode produksi dan distribusi produk-produk atau pemberian jasa-jasa oleh perusahaan, pembentukan dan manajemen perusahaan, daftar pemasok, cara melayani pelanggan serta yang memberikan hasil yang praktis, dan juga dapat dipindahkan. Sedang rahasia perusahaan adalah rahasia dagang yang terdiri dari informasi yang bersifat rahasia dan fakta-fakta yang disimpan mengenai perusahaan, yang tidak sesuai untuk penerapan praktis maupun dipindahkan, merupakan rahasia-rahasia mengenai daftar langganan dan pemasok, penjualan produk, harga dan informasi keuangan mengenai perusahaan.

Dalam Neuw Burgelijk Wetboek (NBW) Belanda atau The Netherlands Civil Code Patrimonial Law yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1992, perlindungan rahasia dagang dan know how diatur dalam Pasal 6:162 tentang perbuatan melanggar hukum, bahwa penggunaan sederhana atas rahasia dagang oleh pihak-pihak ketiga tidak selalu masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum, tetapi tergantung pada cara bagaimana informasi yang bersifat rahasia diperoleh. Informasi yang diperoleh dengan cara tidak sesuai standar kesopanan yang berlaku dalam masyarakat terhadap pesaing pesaingnya, misalnya dengan memata ­matai atau menyogok karyawan, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian.

Dalam Pasal 6:162 Kitab Hukum Perdata Belanda (New BW) ditentukan bahwa yang termasuk perbuatan melawan hukum adalah :

a. pihak yang berkewajiban menjaga kerahasiaan suatu informasi tetapi kemudian diungkapkan;

b. pihak yang mendorong atau memberikan kesempatan terungkap nya kerahasiaan suatu informasi;

c. Pihak ketiga yang memanfaatkan rahasia yang diungkapkan orang lain atau mengambil keuntungan dari rahasia yang diungkapkan oleh orang yang wajib merahasiakannya.

Contoh mengenai hal ini terjadi pada kasus B. V. Wavin dan Pipe Liners Incorparated (1992),[33] yang mana B. V. Wavin akan memperoleh rahasia dagang “U Liners System” dari Pipe Liners Inc dengan perjanjian bahwa selama 4 tahun kedua belah pihak tidak diperkenankan menyebarluaskan penemuan yang bersifat komersial tersebut. Selanjutnya jika B.V. Wavin mengembang-kan penemuan baru yang sifatnya komersial dan akan menguntungkan kedua belah pihak karena penemuan tersebut dipasarkan secara komersial, maka B. V. Wavin bersedia membayar ganti rugi kepada Pipe Liners Inc.

Ternyata kemudian Pipe Liners Inc. tidak menepati janjinya dan digugat oleh B.V. Wavin. Akan tetapi pengadilan akhirnya menolak ganti rugi yang diajukan B. V. Wavin dengan pertimbangan perjanjian rahasia dagang antara B. V. Wavin dan Pipe Liners Inc. tidak sah karena tidak terdaftar pada komisi EEG, Komisi Kerjasama Dagang antara negara-negara Eropa[34].

Terlepas dari pendaftaran yang tidak dilakukan, apabila perjanjian mereka dianggap sah maka pihak Pipe Liners Inc wajib memberikan ganti rugi karena melakukan wanprestasi.

Selain pembayaran ganti rugi dianggap sebagai sarana hukum untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali maka masih ada lagi upaya lain, misalnya dengan perintah pengadilan yang melarang atau menghentikan penggunaan informasi yang diperoleh secara tidak sah itu.

Sejak diberlakukannya kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang baru di Belanda, pada tanggal 1 Januari 1992, maka dimungkinkan memperoleh ganti rugi karena alasan kekayaan hasil ketidakjujuran (unjust enrichment) yang diatur dalam ketentuan Pasal 6: 212 UU Hukum Perdata, dan tindakan ini dapat digabung dengan tindakan umum yang berkenaan dengan perbuatan melanggar hukum[35].

Reference:

1) DR. Efridani Lubis SH, MH. Dosen HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Assyafi’iyah

2) Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja, Oleh: Sthefanny Avonina

3) Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang (Bagian IV) oleh Dr Padma D Liman SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

4) Perlindungan Rahasia Dagang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dan Perbandingannya dengan Ketentuan Amerika Serikat dan Kanada (DR. Ahmad M. Ramli, SH. MH.)

5) Rahasia Dagang: Informasi komersial dibidang teknologi dan Bisnis. Oleh: Venantia Sri Hadiarianti, Dosen HKI Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta