Jumat, 07 Januari 2011

RAHASIA DAGANG

RAHASIA DAGANG

UNDISCLOSED INFORMATION_TRIPS

TRADE SECRET_AMERIKA SERIKAT

CONFIDENTIAL INFORMATION_INGGRIS DAN AUSTRALIA (CW)

(Personal, Gouverment,Trade, Artistic and Literary)

Pengaturan Rahasia Dagang, berawal dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1994, Diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia atau WTO) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs), sehingga di Indonesia diterbitkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Informasi yang dirahasiakan diatur dalam Bab 7 Pasal 39 TRIPs ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) selengkapnya menyatakan :

(1) In the course of ensuring effective protection againts unfair competition as provided in Article 10 bis of the Paris Convention (1967), Members shall protect undisclosed information in accordance with paragraph 2 below and data submitted to governments or govermental agencies in accordance with paragraph 3 below.

(2) Natural and legal persons shall have the possibility of preventing information lawfully within their control from being disclosed to, acquired by, or used by others without their consent in a manner contrary to honest commercial practices so long as such information :

a. is secret in the sense it is not, as abody or in the precise configuration and assembly of its components, generally known among or readily accessible to persons within the circles that normally deal with the kind of information in question;

b. has commercial value because it is secret, and

c. has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the person lawfully in control of the information, to keep it secret

Dari ketentuan – ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagai negara anggota Indonesia diwajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan (rahasia dagang) untuk menjamin perlindungan secara efektif dalam menghadapi persaingan curang sesuai dengan Pasal 10 bis Konvensi Paris versi 1967. merupakan konsekuensi sifat keberlakuan TRIPs yang juga berfungsi sebagai kaidah penunjuk.

Konvensi Paris telah diratifikasi tanpa reservasi oleh RI melalui Keppres No. 15/1997. Sebagai negara anggota Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan instrumen dan bentuk perlindungan yang memungkinkan perorangan dan badan hukum untuk dipublikasikannya, diberikannya kepada pihak lain, atau penggunaan secara melawan hukum dan tanpa izin suatu informasi yang dikuasainya secara sah dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur, sepanjang informasi tersebut merupakan rahasia, baik yang mempunyai bentuk tertentu atau dalam bentuk konfigurasi dan gabungan komponen-komponennya, yang tidak diketahui secara umum atau tidak memungkinkan akses terhadapnya oleh pihak-pihak yang berkecimpung di dalam lingkungan yang secara normal berhadapan dengan informasi tersebut.

Masalah rahasia dagang ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:

“Member, when requiring, as a condition of approving the marketing of pharmaceutical or of agricultural chemical product which utilize new chemical entities, the submission of undisclosed test or other data, the origination of which involves a considerable effort, shall protect such data against unfair coomercial use. In addition, Member shall protect such data against disclosure, except where necessary to protect the public, or unless steps are taken to ensure that the data are protected against unfair commercial use.”

Perlindungan juga diberikan terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah, dalam hal ini pemerintah negara peserta yang mewajibkan diserahkannya rangkaian percobaan yang dirahasiakan atau data lain yang diperoleh sebagai syarat persetujuan pemasaran atau produksi farmasi baru atau produk kimia pertanian baru yang memanfaatkan unsur kimia baru. Pemerintah negara tersebut wajib memberikan perlindungan yang memadai agar data yang diserahkan kepadanya itu tidak digunakan secara komersial dan secara tidak adil. Berkenaan dengan perlindungan rahasia dagang ini, TRIPs memberikan penekanan terhadap apa yang dimaksud praktik-praktik komersial yang tidak jujur seperti tertuang dalam ketentuan TRIPs yang mengatakan :

“For the purpose of this provision, “a manner contraty to honest commercial practices” shall mean at least practices such as breach of contract, breach of confidence and inducement to breach, and includes the acquisition of undisclosed information by third parties who knew, or were grossly negligent in failing to know, that such practices were involved in the acquisition.”

Dalam kalimat negatif dikatakan bahwa apa yang dimaksud dengan praktik-praktik komersial yang tidak jujur atau bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur adalah suatu tindakan yang paling tidak mencakup praktik berupa tindakan ingkar janji (wanprestasi atas suatu kontrak), wanprestasi atas kerahasiaan dan bujukan untuk melakukan wanprestasi, termasuk diperolehnya informasi yang dirahasiakan oleh pihak ketiga yang mengetahui atau yang sepatutnya mengetahui bahwa praktik-praktik tersebut terjadi dalam upaya untuk mendapatkan informasi tersebut. Masalah praktik persaingan curang ini pun diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang.

Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dll.

Informasi (metode produksi, pengolahan, penjualan) yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (psl 1 ayat 1)

1. Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, (metode produksi, pengolahan, penjualan)

2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan

3.dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

MANFAAT:

Gagasan dikepala anda, penemuan yang tidak cocok dilindungi oleh paten, formula rahasia, pengetahuan teknis , data informasi profile pelanggan dll... pokoknya yang punya nilai komersial dan perlu dilindungi

MELINDUNGI GAGASAN, IDE ATAU GAGASAN KARYA CIPTA, YG BLM DIWUJUDKAN DALAM BENTUK NYATA /DIUMUMKAN

GAGASAN TEKNIK / TEHNOLOGI (PATEN) YG BLM DIDAFTARKAN

1. DILINDUNGI KARENA SIFAT KERAHASIANYANYA

2. DILINDUNGI WALAU TAK BERSIFAT KREATIF, ASLI, BARU

3. BENTUKNYA TAK PENTING, TAPI PENGGUNAAN INFORMASINYA, YANG PENTING = (sangat mungkin berbentuk konsep yang dilindungi)

4. TAK TERBATAS WAKTU, SEPANJANG DAPAT DILINDUNGI DENGAN AMAN

5. TAK DIBERIKAN HAK MONOPOLI DAN EKSKLUSIF (walau diakui dan dilindungi)

Perlindungan berlangsung secara otomatis dan masa perlindungan tidak terbatas selama sifat kerahasiannya dapat dipertahankan, dengan cara antara lain;

Internal

1) Confidentially agreements (Perjanjian Kerja_terkait RD)

2) Interview Calon Pekerja

3) Membatasi akses fisik tempat penyimpanan RD

4) Pengamanan ketat pada kunci

5) Memberi tanda peringatan pada dinding atau area RD

6) Menegakan peraturan perusahaan

7) Membuat / gunakan kode khusus

8) Perlindungan khusus pada Data Base (biasanya informasi dapat disimpan dalam bentuk digital (copy, sandy, pin code)

9) Mensyaratkan tamu menggunakan tanda pengenal

Eksternal

1) Non Disclosure Agreement (Persh dengan luar perush: franchise, konsultan, suplier, agen, dsb)

2) Administratif dari perjanjian setiap lisensi dicatatkan di Dirjen HKI

3) Beri peringatan yang jelas adanya tanggung jawab pihak ketiga atau pihak lain yang terkait kontrak, yang ada hubungannya dengan RD

HAK PEMILIK: (Psl 4)

1. MENGGUNAKAN SENDIRI

2. MEMBERIKAN LISENSI:

MENYEWAKAN, MENYERAHKAN, MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL, MELARANG ORANG LAIN MENGGUNAKAN atau MENGUNGKAPKAN PADA PIHAK KE 3 UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL, MEMBERI HAK KEPADA PENERIMA LISENSI UNTUK MELARANG PIHAK KE-3 MENGUNGKAPKAN RAHASIA DAGANG.

PENGALIHAN HAK: (Psl 5)

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis, atau
  5. Sebab lain yang dibenarkan oleh UU.

LISENSI (Psl 6)

IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEMEGANG HAK RAHASIA DAGANG KEPADA PIHAK LAIN MELALUI SUATU PERJANJIAN DENGAN JANGKA WAKTU DAN SYARAT TERTENTU____tertulis dan wajib dicatatkan ke DJHKI

LISENSI ATAUPUN PENGALIHAN HAK: (Psl 8)

1. wajib dicatatkan pada DJHKI dengan membayar biaya

Yang dicatatkan hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan

2. tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga

3. diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang: (Psl 15)

1. Pengungkapan didasarkan pada kepentingan pertahanan kemanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;

2. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

Ketentuan Pidana (Psl 17 ayat 1)

seseorang dengan sengaja: (psl 13, psl 14)

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain

2. Mengungkapkan Rahasia Dagang,

3. Mengingkari kesepakatan,

4. Mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis

5. Memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan per UU

PENYELESAIAN SENGKETA (Psl 11)

Delik Aduan (Psl 17 Ayat 2) dan merupakan Delik Formil

Perdata,

Dasar hukum untuk melakukan penuntutan wanprestasi adalah klausula perjanjian mengenai kewajiban melindungi rahasia dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja, berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Selain pembayaran ganti rugi dianggap sebagai sarana hukum untuk mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali hak-haknya maka upaya lainnya dengan perintah pengadilan yang melarang atau menghentikan penggunaan informasi yang diperoleh secara tidak sah itu.

Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai rahasia dagang, dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata)


Pidana,

Pasal 17(1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).Jadi merupakan delik aduan.


Pasal 322 ayat 1 KUHP, bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik itu yang sekarang ataupun yang dulu dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 323 ayat 1 KUHP, menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (delik aduan).


Pasal 158 ayat 1(i), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan telah dilakukannya kesalahan berat membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. “
“ pengusaha dapat

APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa (Psl 12))

UU Nomor. 30 Tahun 1999 Tentang APS

nonlitigasi di Pengadilan Negeri.

- Negosiasi (14 hari)

- Mediasi (30 hari)

- Arbiterasi

- Pengadilan

Pembelaan

1. Informasi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, undang undang (5/99, 8/99, 39/99, 13/03) atau hal tersebut timbul dari tindak kriminal, penipuan atau tindakan curang.

2. Pihak yang dianggap melanggar ini merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, tidak mengetahui bahwa informasi yang diperolehnya tersebut adalah milik orang lain dan hal ini harus dibuktikan.

3. Kesepakatan atau perjanjiannya cacat hukum (psl 1320 KUHPer)



Tina Hart & Linda Fazzani

Tiga syarat informasi rahasia (Coco v. Clark)

1. The information must have the necessary quality of confidence; Informasi harus memiliki kualitas yang diperlukan kepercayaan;

not be in the public domain

Lord Parker test:

- the owner must believe that the release of information would be injurious to him or of advantage to his rivals.

- the owner must believe that the information is confidential or secret.

- the two first beliefs must be reasonable.

- the information must be considered taking into account trade practice.

( - Pemilik harus percaya bahwa merilis informasi akan berbahaya bagi dirinya atau keuntungan untuk pesaingnya.

- Pemilik harus percaya bahwa informasi tersebut bersifat rahasia atau rahasia

- Dua keyakinan pertama harus masuk akal.

- Informasi yang harus dipertimbangkan dengan memperhatikan praktik rekening perdagangan.)

‘Springboard’ doctrine:

the obligation of confidence, a person under an obligation of confidence may be held to that obligation for a certain period of time after the disclosure or publication.

(kewajiban kepercayaan, seseorang di bawah kewajiban keyakinan dapat diadakan untuk bahwa kewajiban untuk jangka waktu tertentu setelah pengungkapan atau publikasi.)

2. the information must have been imparted in circumstances importing an obligation of confidence; informasi harus sudah diberikan dalam keadaan mengimpor kewajiban keyakinan;

In the contract of employment:

- only trade secrets of information of a highly confidential nature would be protected;

- the employer impressed upon the employee the confidential nature of the information;

- the relevant information could be isolated easily from other information that the employee was free to use or disclose.

(- Rahasia dagang hanya informasi yang bersifat sangat rahasia akan dilindungi;
- Majikan terkesan atas karyawan sifat kerahasiaan informasi tersebut;
- Informasi yang relevan dapat diisolasi dengan mudah dari informasi lain yang karyawan bebas untuk menggunakan atau mengungkapkan.)

Non-contractual relationship:

fiduciary relationship: doctor-patient, friend-friend.

“the circumstances are such that any reasonable man standing in the shoes of the recipient of the information would have realised that upon reasonable grounds the information was given to him in confidence”. ("Keadaan yang sedemikian rupa sehingga setiap orang yang wajar berdiri pada posisi penerima informasi yang akan menyadari bahwa atas alasan informasi itu diberikan kepadanya dalam keyakinan".)

3. there must be unauthorised use of the information: the information has been used without the owner’s authority. (harus ada penggunaan yang tidak sah atas informasi: informasi telah digunakan tanpa wewenang pemilik.)

CONTOH KASUS

  • PT Basuki Pratama Engineering ( berdiri sejak, 1981), mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitar Rp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.
  • PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Mantan karyawannya (Calvin, Faozan, A. Saangka) yg pindah bekerja di PT. Hitachi dituduh telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
  • Kuasa Hukum PT. Hitachi mendalilkan bahwa PN. Bekasi tidak berwenang mengadili kasus tsb karena sengketa HaKI mestinya ditangani Pengadilan Niaga.
  • Pada awal tahun 2009, PN Bekasi dalam putusan sela, tdk dpt menerima gugatan ganti rugi karena sengketa HaKI ditangani oleh Pengadilan Niaga.

  • Di Amerika Serikat pencurian rahasia dagang juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan federal dengan kualifikasi spionase ekonomi. Undang-undang Spionase Ekonomi AS disahkan pada tanggal 11 Oktober 1996 oleh Presiden Bill Clinton.
  • Kasus yang diputus berdasarkan Economic Espionage Act of 1996 antara lain adalah kasus United States of America v. Patrick and Daniel Worthing. Kasus ini bermula ketika Patrick Worthing bekerja pada pusat penelitian serat optik industri PPG.
  • Berdasarkan atas laporan yang dipublikasikan, Patrick Worthing menyalahgunakan disket, blueprint dan tipe lain dari informasi riset rahasia dagang industri PPG, di mana ia mencoba menjual ke pihak kompetitor yaitu Owens Corning pesaing PPG. Biarpun Owens Corning bersiap-siap memenangkan gugatan industri PPG dan pemerintahan federal.
  • Patrick Worthing dan saudaranya Daniel Worthing didakwa atau dituntut berdasarkan Undang-undang Spionase Ekonomi, 18 U.S.C. Pasal 1832 (a)(1), (3) dan (5). Patrick Worthing menjalani hukuman pada 5 Juni 1997 selama 15 bulan setelah didakwa bersalah. Daniel Worthing, yang menurut laporan setuju untuk membantu saudaranya malam sebelumnya untuk memberi uang sebesar US $100,000, dihukum 5 tahun masa percobaan termasuk 6 bulan tahanan rumah.

Lindenbaum v Cohen. (putusan Hoge Raad Nederland 31 Januari 1919)[29]. Kasus ini sangat terkenal karena telah menunjukkan bahwa sesungguhnya Pasal 1365 BW yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum telah secara akomodatif me­lindungi bentuk-bentuk rahasia dagang yang dewasa ini dikenal berupa daftar pelanggan (costumer list), metode pemasaran dan data keuangan (harga) yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Upaya membujuk seseorang membocorkan informasi rahasia itu secara memuaskan telah dikualifikasikan oleh pengadilan kasasi di Belanda ke dalam perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan ini[30] menerapkan teori perbuatan melawan hukum untuk menjerat pelanggar rahasia dagang..

Disamping istilah rahasia dagang ada juga istilah “know-how” dan rahasia perusahaan di Belanda. Istilah “know-how”[31] digunakan berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat rahasia yang dapat diterapkan pada produksi dan komposisi bahan-bahan untuk membuat produk, cara atau metode produksi dan distribusi produk-produk atau pemberian jasa-jasa oleh perusahaan, pembentukan dan manajemen perusahaan, daftar pemasok, cara melayani pelanggan serta yang memberikan hasil yang praktis, dan juga dapat dipindahkan. Sedang rahasia perusahaan adalah rahasia dagang yang terdiri dari informasi yang bersifat rahasia dan fakta-fakta yang disimpan mengenai perusahaan, yang tidak sesuai untuk penerapan praktis maupun dipindahkan, merupakan rahasia-rahasia mengenai daftar langganan dan pemasok, penjualan produk, harga dan informasi keuangan mengenai perusahaan.

Dalam Neuw Burgelijk Wetboek (NBW) Belanda atau The Netherlands Civil Code Patrimonial Law yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1992, perlindungan rahasia dagang dan know how diatur dalam Pasal 6:162 tentang perbuatan melanggar hukum, bahwa penggunaan sederhana atas rahasia dagang oleh pihak-pihak ketiga tidak selalu masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum, tetapi tergantung pada cara bagaimana informasi yang bersifat rahasia diperoleh. Informasi yang diperoleh dengan cara tidak sesuai standar kesopanan yang berlaku dalam masyarakat terhadap pesaing pesaingnya, misalnya dengan memata ­matai atau menyogok karyawan, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian.

Dalam Pasal 6:162 Kitab Hukum Perdata Belanda (New BW) ditentukan bahwa yang termasuk perbuatan melawan hukum adalah :

a. pihak yang berkewajiban menjaga kerahasiaan suatu informasi tetapi kemudian diungkapkan;

b. pihak yang mendorong atau memberikan kesempatan terungkap nya kerahasiaan suatu informasi;

c. Pihak ketiga yang memanfaatkan rahasia yang diungkapkan orang lain atau mengambil keuntungan dari rahasia yang diungkapkan oleh orang yang wajib merahasiakannya.

Contoh mengenai hal ini terjadi pada kasus B. V. Wavin dan Pipe Liners Incorparated (1992),[33] yang mana B. V. Wavin akan memperoleh rahasia dagang “U Liners System” dari Pipe Liners Inc dengan perjanjian bahwa selama 4 tahun kedua belah pihak tidak diperkenankan menyebarluaskan penemuan yang bersifat komersial tersebut. Selanjutnya jika B.V. Wavin mengembang-kan penemuan baru yang sifatnya komersial dan akan menguntungkan kedua belah pihak karena penemuan tersebut dipasarkan secara komersial, maka B. V. Wavin bersedia membayar ganti rugi kepada Pipe Liners Inc.

Ternyata kemudian Pipe Liners Inc. tidak menepati janjinya dan digugat oleh B.V. Wavin. Akan tetapi pengadilan akhirnya menolak ganti rugi yang diajukan B. V. Wavin dengan pertimbangan perjanjian rahasia dagang antara B. V. Wavin dan Pipe Liners Inc. tidak sah karena tidak terdaftar pada komisi EEG, Komisi Kerjasama Dagang antara negara-negara Eropa[34].

Terlepas dari pendaftaran yang tidak dilakukan, apabila perjanjian mereka dianggap sah maka pihak Pipe Liners Inc wajib memberikan ganti rugi karena melakukan wanprestasi.

Selain pembayaran ganti rugi dianggap sebagai sarana hukum untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya kembali maka masih ada lagi upaya lain, misalnya dengan perintah pengadilan yang melarang atau menghentikan penggunaan informasi yang diperoleh secara tidak sah itu.

Sejak diberlakukannya kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang baru di Belanda, pada tanggal 1 Januari 1992, maka dimungkinkan memperoleh ganti rugi karena alasan kekayaan hasil ketidakjujuran (unjust enrichment) yang diatur dalam ketentuan Pasal 6: 212 UU Hukum Perdata, dan tindakan ini dapat digabung dengan tindakan umum yang berkenaan dengan perbuatan melanggar hukum[35].

Reference:

1) DR. Efridani Lubis SH, MH. Dosen HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Assyafi’iyah

2) Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja, Oleh: Sthefanny Avonina

3) Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang (Bagian IV) oleh Dr Padma D Liman SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

4) Perlindungan Rahasia Dagang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dan Perbandingannya dengan Ketentuan Amerika Serikat dan Kanada (DR. Ahmad M. Ramli, SH. MH.)

5) Rahasia Dagang: Informasi komersial dibidang teknologi dan Bisnis. Oleh: Venantia Sri Hadiarianti, Dosen HKI Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta

RUU HAK CIPTA_SEPT 2009

RANCANGAN

UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;

c. bahwa perkembangan di bidang teknologi informasi, perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di Indonesia dan internasional sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang‑Undang tentang Hak Cipta;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang‑undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG‑UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang‑undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, menyinkronisasi, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, mengekspor, dan merekam Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama‑sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, pengedaran, penyebaran, pertunjukan dan/atau pengkomunikasian (mengkomunikasikan) kepada publik suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, dilihat atau diakses oleh orang lain.

Alternatif:

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, penyampaian, pengiriman, pameran, pengedaran, penyebaran, pertunjukan, (pentransmisian), (pengkomunikasian), atau tindakan apapun dan/atau dengan menggunakan alat apapun yang bertujuan agar suatu ciptaan menjadi tersedia untuk dapat diakses, dibaca, didengar, atau dilihat oleh umum.

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama.

Alternatif:

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu Ciptaan dengan cara, alat, dan/atau media apapun, baik secara keseluruhan maupun terhadap bagian yang substansial, baik dengan menggunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama.

7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan menggunakan alat apa pun.

8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus.

Alternatif:

Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun, yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku, Produser Rekaman Suara, atau Lembaga Penyiaran.

10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, ekspresi folklor, atau karya seni lainnya.

11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

14. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang‑undang ini.

15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

BAB II

LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, menyinkronisasi, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, mengekspor, dan merekam Ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Selain hak eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer, memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3

(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud.

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:

a. Pewarisan;

b. Hibah;

c. Wasiat;

d. Perjanjian tertulis; atau

e. Sebab‑sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang‑undangan.

(3) Pengalihan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicatatkan pada Direktorat Jenderal.

(4) Pengalihan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicatatkan pada Direktorat Jenderal.

Pasal ...

Hak Cipta tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Catatan: “Hak Cipta tidak dapat disita” karena Hak Cipta merupakan hak kebendaan yang tidak berwujud, sehingga tidak dimungkinkan untuk disita (dipending)

Pasal 4

(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang sudah, belum, atau tidak diumumkan setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Bagian Kedua

Pencipta

Pasal 5

(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

Pasal 6

Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing‑masing atas bagian Ciptaannya itu.

Alternatif:

(1) Ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.

(2) Dalam hal Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpun dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya.

Pasal 7

Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

Pasal 8

(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 9

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Pasal 10

(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.`

(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

Bagian Ketiga

Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 11

(1) Dalam Undang‑Undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h. peta;

i. seni batik atau seni motif lain;

j. fotografi;

k. sinematografi;

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Pasal ...

Hasil karya yang tidak dilindungi oleh Hak Cipta mencakup:

a. Hasil karya yang belum difiksasi yang belum memungkinkan diperbanyak (unfixed works);

b. Judul, nama, kalimat pendek dan slogan;

c. Ide;

d. Barang-barang

Penjelasan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan “hasil karya yang belum difiksasi yang belum memungkinkan diperbanyak (unfixed works)” adalah …

Huruf d

Yang dimaksud dengan” Barang-barang (Useful articles)” adalah …

Pasal 12

Tidak ada Hak Cipta atas:

a. hasil rapat terbuka lembaga‑lembaga Negara;

b. peraturan perundang‑undangan;

c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;

d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan‑badan sejenis lainnya;

f. pengetahuan tradisional atau ekspresi budaya tradisional.

Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 13

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang‑undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 14

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

1. ceramah yang semata‑mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

d. perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata‑mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata‑mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 15

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 16

Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta pertahanan keamanan Negara setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 17

(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.

(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mendokumentasikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus mendapatkan izin dari Pemegang Hak Ciptanya.

Alternatif:

(1) Pemerintah tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta dapat menyelenggarakan Pengumuman suatu Ciptaan untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain.

(2) Dalam menyelenggarakan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.

Bagian Keenam

Hak Cipta atas Potret

Pasal 18

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.

(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Perbanyakan atau Pengumuman itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing‑masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:

a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;

b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau

c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 19

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;

b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau

c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 20

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan yang hasilnya untuk diumumkan atas seorang atau beberapa orang Pelaku dalam suatu pertunjukan umum, kecuali dinyatakan lain oleh Pelaku atau Pemegang Hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan tersebut berlangsung.

Pasal 21

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 22

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

Bagian Ketujuh

Hak Moral

Pasal 23

(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama atau nama samaran Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya;

Alternatif:

(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta atau penerima lisensi agar nama atau nama samaran Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya;

Penjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menuntut” ......

Catatan:

Jika “nama samaran” dipilih oleh Pencipta untuk dicantumkan dalam suatu ciptaan maka nama aslinya tidak harus dicantumkan atau sebaliknya.

(2) Suatu Ciptaan dilarang diubah baik melalui distorsi, mutilasi, pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, modifikasi atau tindakan merugikan lainnya yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merugikan kehormatan atau reputasi Pencipta walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.

Alternatif:

(2) Suatu Ciptaan dilarang diubah meskipun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.

(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 24

(1) Informasi Manajemen Hak Cipta meliputi informasi tentang:

a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasikan originalitas substansi suatu Ciptaan dan penciptanya;

b. nama Pencipta;

c. pemegang hak Cipta;

d. penggunaan ciptaan;

e. nomor; dan

f. kode informasi.

(2) Informasi Elektronik Hak Cipta meliputi informasi tentang:

a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman Ciptaan;

b. nama Pencipta;

c. pemegang hak cipta;

d. penggunaan Ciptaan;

e. nomor; dan

f. kode informasi.

(3) Informasi Manajemen Hak Cipta dan Informasi Elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), yang dimiliki Pencipta dilarang ditiadakan, diubah, atau dirusak kecuali diperjanjikan lain.

Pasal 25

(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak dialihkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.

(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.

(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 26

Sarana kontrol teknologi berupa instrumen teknologi baik dalam bentuk perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk melindungi Ciptaan atau sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi, kecuali diperjanjikan lain.

Pasal 27

(1) Ciptaan‑ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 28

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d. seni batik;

e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

f. arsitektur;

g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. alat peraga;

i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengadaptasian,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:

a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;

b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.

(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

Pasal 31

(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing‑masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

Pasal 32

Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;

b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.

Pasal 33

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:

a. selama 50 (lima puluh) tahun;

b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

BAB IV

LISENSI

Pasal 34 (45)

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Pemberian royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan cara penghitungan royalti yang berlaku pada perjanjian lisensi nasional maupun internasional.

Pasal 35 (46)

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 36 (47)

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

(2) Untuk mencegah penyalahgunaan Hak Cipta yang dilakukan dengan cara membuat perjanjian lisensi dengan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pencatatan perjanjian Lisensi dilaksanakan oleh Menteri

(3) Menteri wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V

DEWAN HAK CIPTA

Pasal 37 (48)

(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.

(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Alternatif:

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

BAB VI

HAK TERKAIT

Pasal 38 (49)

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.

Pasal 39 (50)

(1) Jangka waktu perlindungan bagi:

a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;

b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;

c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.

(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:

a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;

b. karya rekaman suara selesai direkam;

c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.

Pasal 40 (51)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.

BAB VII

LEMBAGA MANAJEMEN PENGHIMPUN KOLEKTIF

Pasal 41

(1) Anggota masyarakat dapat membentuk Lembaga Manajemen Penghimpun Kolektif untuk mengelola hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sesuai dengan jenis Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau mengelola hak pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

(2) Pengelolaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Manajemen Penghimpun Kolektif yang hanya melakukan fungsi penghimpunan royalti dan telah terdaftar.

(3) Lembaga Manajemen Penghimpun Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus didaftarkan kepada Menteri.

(4) Lembaga Manajemen Penghimpun Kolektif harus berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait untuk mengelola sebagian hak ekslusifnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Manajemen Penghimpun Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Catatan:

Transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban pemungutan harus terpublikasi dan teraudit.

Alternatif 1 tgl 8 September 2009

Pasal 41

(6) Anggota masyarakat dapat membentuk Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengelola hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sesuai dengan jenis Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau mengelola hak pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

(7) Untuk mengelolah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Manajemen Kolektif harus memenuhi persyaratan:

a. hanya melakukan fungsi penghimpunan royalti;

b. berbentuk badan hukum nirlaba;

c. diberi kuasa oleh Pencipta, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait untuk mengelola sebagian hak ekslusifnya; dan

d. telah terdaftar.

(8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh Menteri.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atau mengelola hak pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit dan mempublikasikan hasilnya secara resmi.

Alternatif 2 tgl 8 September 2009

Pasal 41

(1) Anggota masyarakat dapat membentuk Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengelola hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sesuai dengan jenis Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau mengelola hak pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

(2) Untuk mengelolah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Manajemen Kolektif wajib didaftarkan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan:

a. hanya melakukan fungsi penghimpunan royalti;

b. berbentuk badan hukum nirlaba; dan

c. diberi kuasa oleh Pencipta, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait untuk mengelola sebagian hak ekslusifnya;

(3) Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Lembaga Manajemen Kolektif yang telah ditetapkan oleh Menteri dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atau mengelola hak pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. wajib melaksanakan audit dan mempublikasikan hasilnya secara resmi.

BAB VIII

PENGELOLAAN HAK CIPTA

Pasal 43 (52)

Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 44 (53)

Menteri menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.

BAB IX

BIAYA

Pasal 45 (54)

(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain‑lain yang ditentukan dalam Undang‑undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(3) Menteri dengan persetujuan dari Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

BAB X

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 46 (55)

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat siapapun yang tanpa persetujuannya:

a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;

b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;

c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau

d. mengubah isi Ciptaan.

Pasal 47 (56)

(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 48 (57)

Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata‑mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

Pasal 49 (58)

Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 50 (59)

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.

Pasal 51 (60)

(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.

(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.

(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

Pasal 52 (61)

(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.

Pasal 53 (62)

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.

(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

Pasal 54 (63)

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).

(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.

(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 55 (64)

(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.

(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.

Pasal 56 (65)

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pasal 57 (66)

Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.

BAB XI

PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 58 (67)

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:

a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, yaitu mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan di dalam negeri, termasuk tindakan importasi;

b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;

c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.

Pasal 59 (68)

Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.

Pasal 60 (69)

(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 61 (70)

Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.

ALTERNATIF

BAB XI

PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 58

Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang:

a. pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta;

b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta tersebut.

Pasal 59

(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan persyaratan sebagai berikut :

a. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta;

b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Hak Cipta;

c. keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian;

d. adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan

e. membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.

(2) Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.

Pasal 60

Dalam hal Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.

Pasal 61

(1) Permohonan penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

(2) Permohonan penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

(3) Panitera mencatat permohonan penetapan sementara pada tanggal permohonan penetapan sementara tersebut diajukan dan pada tanggal yang sama panitera menyampaikan permohonan penetapan sementara tersebut kepada Ketua Pengadilan Niaga.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan penetapan sementara.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah permohonan penetapan sementara tersebut diterima atau ditolak.

(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara dapat diterima, hakim pengadilan niaga menerbitkan Surat Penetapan Sementara Pengadilan.

(7) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasannya.

Pasal 61 A

(1) Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk dimintai keterangan.

(2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti-bukti dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk membatalkan, atau menguatkan penetapan sementara pengadilan.

(4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan harus segera mengajukan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan/atau Pasal 49 dan/atau membuat aduan atas adanya pelanggaran hak atas Hak Cipta kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.

BAB XII

PENYIDIKAN

Pasal 62 (71)

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan bersama‑sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia.

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 63 (72)

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Catatan:

Alasan sanksi pidana penjara RUU lebih ringan dari UU-nya:

- Rujukan kebeberapa negara menerapkan delik aduan

- Hak cipta merupakan hak privat sehingga lebih tepat menggunakan stelsel pasif (delik aduan).

(2) Setiap orang dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Setiap orang dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(9) Setiap orang dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 64

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan delik aduan.

Pasal 65 (73)

(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat‑alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 66 (74)

Dengan berlakunya Undang‑undang ini segala peraturan perundang‑undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang‑undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang‑Undang ini.

Pasal 67 (75)

Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang memberikan anggapan hukum sebagai Pencipta yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Alternatif:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Surat Pendaftaran Ciptaan yang memberikan anggapan hukum sebagai Pencipta yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

b. Permohonan pendaftaran Ciptaan yang telah diajukan kepada Direktorat Jenderal tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 68 (76)

Undang‑Undang ini berlaku terhadap:

a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;

b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;

c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:

1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau

2. negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.

Pasal 69

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 71

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...