Selasa, 22 Februari 2011

40 AKIBAT ZINA

40 Akibat buruk dan bahaya Zina terhadap Pezina :

1) Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa, kemaksiatan dan keburukan

2) Berkurangnya agama / hilangnya kesempurnaan iman

3) Dicabutnya Nur / cahaya iman

4) Hilangnya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa)

5) Hilangnya rasa cemburu.

6) Hilangnya rasa percaya diri, sehingga sering was-was, karena do’anya orang pezina tidak diterima Allah

7) Selalu memandang rendah lawan jenis, khususnya pasangan berzinanya

8) Zina membunuh rasa malu

9) Sering berlaku tidak sopan

10) Terkuburnya sifat-sifat mulia dari dirinya

11) Meningkatnya rasa egois atau keakuannya

12) Merusak kekhusyuan dalam beribadah

13) Punahnya ketauladanan pada dirinya

14) Melatih dirinya dengan cara – cara hidup seperti binatang, yang tidak mengenal norma-norma susila dan menghormati nilai – nilai kemanusiaan

15) Menjadikan wajah pelakunya senantiasa lusuh, muram dan gelap.

16) Terbiasa dengan hidup yang kotor dan menjijikan, karenanya berusaha menutupinya dengan penampilannya yang berlebihan

17) Sifat liar di hati penzina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terkawal.

18) Pezina senantiasa berfikir untuk gonta-ganti pasangan, selingkuh dan tidak setia

19) Pandai berkata lembut, bersahaja dan pandai merayu, walau sebenarnya iaadalah orang yang kasar dan tidak manusiawi

20) Tertutupnya hati dan mata bathin sehingga sukar menerima nasihat dan kebenaran

21) Mudah sekali berbuat curang, ingkar, berbohong, melanggar hukum dan membuka lebar - lebar pintu kemunafikan

22) Membawa hartanya kepada harta yang tidak barokah

23) Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau setidaknya merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.

24) Malas bersedekah dan menjadi kikir

25) Selalu merasakan berbeda dan tidak puas atas apa yang didapatnya dengan apa keinginnanya

26) Menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.

27) Pezina laki-laki berarti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.

28) Jika wanita yang berzina hamil maka masalah-masalah besarpun akan datang menghampirinya dan melahirkan generasi yang tidak jelas nasabnya

29) Aib pelaku zina akan lebih lama membekas dan mendalam karena walaupun akhirnya pelaku zina itu bertaubat dan membersihkan diri dia akan tetap masih merasa bahwa dirinya berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.

30) Zina merusak masa depannya karena meninggalkan aib yang berkepanjangan

31) Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas dengan derajat yang sangat rendah dan dipandang dengan pandangan yang menjijikan serta penuh kebencian

32) Zina mengeluarkan bau busuk melalui mulut atau badannya. Hanya orang-orang yang memiliki ‘qalbun salim’ (hati yang bersih) yang dapat mengetahuinya

33) Perzinaan menyeret kepada terputusnya hubungan silaturrahim

34) Perzinaan dapat berakibat tergelincirnya pezina menjadi durhaka kepada orang tua, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya

35) Mendorong dirinya untuk melakukan pekerjaan/mata pencahariannya yang haram, berbuat zalim bahkan bisa membawa kepada pertumpahan darah serta dosa-dosa besar yang lain.

36) Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat lainnya yang dilakukan pezina, baik sebelum ataupun sesudahnya seperti khamar, madat, judi atau narkoba

37) Pezina senantiasa merasa tidak pernah ada puasnya, sehingga mencari cara-cara lain, baik dengan obat-obatan ataupun dengan cara-cara seks yang menyimpang

38) Pezina biasanya memiliki penyakit menular yang berbahaya seperti HIV Aids, Raja Singa, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah, gatal-gatal yang berkepanjangan

39) Kehilangan begitu banyak rasa nikmatnya beribadah dan lezatnya iman

40) Pezina menuju jalan su’ul khotimah, dengan akhiran hidup yang seburuk – buruknya. (bukan khusnul khotimah)_Naudzubillahi min dzalik

40 Akibat buruk dan bahaya Zina terhadap lingkungan:

1) Menjamurnya tempat-tempat hiburan dan fasilitas untuk berzina seperti pada Hotel, Karaoke, Panti Pijat, Salon Plus-plus, Spa, warung remang-remang dan lokalisasi Pelacuran lainnya

2) Hadirnya secara terang-terangan para pekerja seks, germo dan muncikari, yang terus menyemarakan dan mempromosikan ketangguhan dunia prostitusi

3) Eksploitasi seksual hampir disemua sektor

4) Banyaknya orang yang berlomba-lomba pada pornografi dan porno aksi yang dikemasnya dalam seni

5) Banyaknya wanita yang obral aurat, karena sudah tidak lagi memiliki harga diri

6) Bermunculannya berbagai model publikasi dan promosi serta usaha-usaha berbau pornografi dan porno aksi mulai dari iklan dikoran, televisi, telephone hingga lewat internet yang dapat merusak generasi muda

7) Orang tua yang menjual anak gadisnya

8) Ada komunitas eksklusif yang saling tukar menukar istrinya

9) Bermunculan agama dan kepercayaan baru, untuk melegitimasi perzinaan

10) Dekadensi moral bangsa, dengan banyaknya remaja yang sudah tidak perawan lagi

11) Pelecehan seksual terjadi dibanyak tempat, mulai dari jalanan, kendaraan umum hingga kekantor-kantor dan tempat perbelanjaan

12) Menjalarnya penyakit tha'un dan wabah berbagai penyakit yang belum pernah dialami sebelumya seperti halnya penyakit HIV Aids yang dimulai penularannya lewat anak, istri, keluarga kemudian masyarakat secara keseluruhan

13) Meningkatnya kasus bunuh diri akibat tidak sanggup menerima perselingkuhan

14) Suami bunuh istri atau istri bakar suami, atau membunuh pasangan gelapnya karena api cemburu yang tidak mendapat kepastian hukum

15) Maraknya pembuatan dan peredaran Film – film Porno

16) Aborsi ilegal

17) Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Antara lain lahirnya anak tanpa ayah dengan penderitaannya yang berkepanjangan

18) Bayi hasil hubungan gelap yang dibuang, bahkan dibunuh oleh orang tuanya

19) Lahirnya anak-anak yang cacat fisik maupun cacat mental dari rahim ibu yang kotor

20) Anak-anak jalanan yang tanpa orang tua

21) Brutalnya anak-anak korban kehancuran rumah tangga

22) Tingginya penjualan rokok, miras hingga narkoba yang menjadi teman dan pelarian dari dampak maraknya perzinaan

23) Penipuan-penipuan yang menjerat kaum wanita oleh para pengusaha yang berdalih pengerah tenaga kerja

24) Meningkatnya tindak kriminalitas khususnya tindak pidana perkosaan

25) Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga

26) Meningkatnya kejahatan penculikan anak

27) Meningkatnya kejahatan penjualan orang ( trafficking )

28) Mendatangkan rasa tidak aman bagi kaum wanita dan rasa khawatir para orang tua dan suami

29) Zina dapat menyemai permusuhan dan menyalakan api dendam antara keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengannya.

30) Pezina bagaikan virus sosial yang cepat menjangkiti orang-orang terdekat seperti kawan - kawannya, atasannya dan komunitasnya

31) Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarga pezina, di mana mereka akan merasa jatuh martabatnya di mata masyarakat, sehingga menyebabkan mereka merasa rendah diri di hadapan orang lain.

32) Bermunculan macam-macam fitnah dan teror susila, yang membuat orang menjadi takut untuk menikah dan lebih memilih berzina

33) Bermunculan juga pernikahan dibawah tangan atau nikah siri, yang hanya untuk justifikasi perzinahan yang terselubung

34) Pemimpin – pemimpin atau pejabat negara yang gemar berzina, maka ia akan semakin korup dan zalim sehingga membuat bawahannya atau rakyatnya semakin menderita

35) Hukum dikebiri, dibuat menjadi tidak berdaya untuk menjerat pezina. Maka banyaklah penegak hukum dan ahli-ahli hukum yang sengaja dijerumuskan kedalam lumpur perzinaan oleh para pezina

36) Oleh orang-orang kafir, perzinaan dianggap sebagai senjata penuh kenikmatan yang paling mengasyikan dan menguntungkan serta ampuh untuk merusak dan menghancurkan akidah umat Islam

37) Para pezina biasanya kompak dan bersatu dengan berbagai siasat halusnya untuk terus menurus memerangi dan berupaya keras memadamkan semua penerang hati dan menghinakan tempat-tempat suci serta memfitnah orang-orang beriman

38) Perzinaan mampu menghipnotis dan mempengaruhi orang – orang yang lemah imannya, sehingga setiap orang akan merasa kasihan dan iba kepada para pezina yang akan dihukum. Apalagi bila perzinaan itu dikemas dengan indahnya tali cinta dan kasih sayang.

39) Perzinaan menjadikan sebab kehancurannya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan.

40) Salah satu sunnatullah (hukum alam) yang diberlakukan pada makhluk-Nya, yaitu ketika zina semarak di mana-mana, Allah akan murka dan kemurkaannya sangat keras, maka pasti kemurkaan itu akan berdampak pada bumi ini dalam bentuk azab dan musibah yang diturunkan.

MEKANISME KERJASAMA INSTANSI TERKAIT ASIREVI

MEKANISME KERJASAMA INSTANSI TERKAIT ASIREVI

Mega Mendung, 23 Pebruari 2011

Pendahuluan

Film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan oleh karena itu tanggung jawab memajukan perfilman nasional bukan hanya pada negara, tapi terletak dipundak seluruh masyarakat

Sebagai media komunikasi massa, film merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi serta dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi dan jati diri bangsa Indonesia

Oleh karena itu film / video yang langsung dikonsumsi masyarakat wajib disensor, antara lain; Film Layar Lebar, Film dokumenter, Film untuk Televisi, Sinetron, Video klip musik, Video Karaoke dan Video klip untuk Iklan

Sensor pada dasarnya diperlukan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dari adanya dorongan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta penonjolan pornografi, penistaan, pelecehan dan/atau penodaan nilai-nilai agama atau karena pengaruh negatif budaya asing.

Terkait erat dengan industri perfilman, yaitu adanya perkembangan industri rekaman video (VCD/DVD/BluRay), yang mekanisme peredarannya dalam format ini diatur secara internasional oleh ketentuan Window Time, untuk mendukung perkembangan masing-masing industri dalam berbagai format.

Secara umum urutan window time adalah dari format seluloid (layar lebar), inflight (penerbangan), video (VCD/DVD, Blu Ray, Video Kaset), Pay TV (TV Kabel) dan yang terakhir Free TV (RCTI, TRANS TV dll).

Rekaman Video yang ada di Indonesia, pada awalnya adalah video kaset (VHS/Betamax) yang beredar di tahun 1980 – an hingga awal tahun 90-an. Keberadaan video kaset ini kemudian menghilang seiring dengan munculnya teknologi Laser Disc di awal tahun 90-an. Namun demikian keberadaan LD ini juga tidak bertahan lama, ketika pada th. 1995 mulai masuk format baru yaitu VCD (Video Compact Disc) yang sebenarnya secara kualitas jauh di bawah LD. Namun dengan harganya yang relatif murah, keberadaan VCD ini secara perlahan hingga kemudian pada 1997 berhasil menggusur format LD.

Memasuki milenium kedua munculnya teknologi dibidang Cakram Optik (Optical Disc), yang berkembang sangat pesat, antara lain cakram optik format DVD (Digital Versatile Disc) dan Blu Ray yang mempunyai kualitas jauh lebih baik dari VCD.

Sekilas Tentang Asirevi

ASIREVI dibentuk tanggal 7 September 1995 berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan RI No. 221/KEP/MENPEN/1995. Ketika itu ASIREVI adalah sebagai Asosiasi Importir Rekaman Video. Keberadaan ASIREVI dibawah Departemen ini karena sesuai dengan SK Menpen No. 215/KEP/MENPEN/1994 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman bahwa setiap bidang usaha impor rekaman video membentuk wadah kerjasama atau asosiasi, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya mengkoordinasikan pelaksanaan impor rekaman video yang dilakukan oleh para anggotanya. Dan wadah kerjasama atau asosiasi tersebut kemudian dikukuhkan oleh Menteri Penerangan.

Dalam perkembangannya sesuai dengan semangat dari pemerintah untuk melakukan debirokratisasi, dan tuntutan perkembangan industri rekaman video, ASIREVI pada bulan Juli 1998 melalui Keputusan Rapat Anggota melakukan reposisi dengan mengubah dari Asosiasi Importir Rekaman Video menjadi Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia dengan tetap disingkat ASIREVI, dan telah didaftarkan berdasarkan Undang undang Ormas di Departemen Dalam Negeri No. 165 Tahun 1998.

Adapun maksud dibentuknya ASIREVI adalah sebagai wadah persatuan dan kesatuan perusahaan-perusahaan atau perseorangan yang berhubungan dengan Industri Rekaman Video yang menjembatani anggota-anggotanya dengan Pemerintah, perusahaan-perusahaan dan pihak terkait lainnya agar industri rekaman video dapat tumbuh dan berkembang.

Anggota ASIREVI sampai akhir Pebruari 2011 berjumlah 60 perusahaan, namun yang aktif berjumlah 15 perusahaan, di karenakan maraknya pembajakan

Masalah yang dihadapi Asirevi

Masalah yang dihadapi oleh ASIREVI saat ini adalah pembajakan Film atau maraknya peredaran film-film ilegal dalam cakram optik format VCD / DVD dan Blu Ray, yang pada umumnya film-film tersebut tidak disensor, tidak membayar pajak serta diperbanyak dan diedarkan tanpa izin pemegang haknya.

Industri tehnologi dibidang Cakram Optik semakin pesat perkembangannya, sehingga peraturan yang ada dan penegakkan hukum dibuat seolah tidak berdaya menghadapinya.

Karya Film bukan hanya dilindungi oleh undang-undang, akan tetapi dia juga berpengaruh kuat terhadap perkembangan moral dan jati diri bangsa

Perbedaan antara Industri Film, dengan Musik & Software

n Biaya produksi dan promosi yang sangat besar

n Dikerjakan oleh banyak orang dan banyak pemegang hak

n Pasarnya yang sangat terbatas

n Diedarkannya setelah dilakukan penyensoran

n Waktu dan tempo penjualan yang sangat singkat

Situasi Pembajakan Rekaman Video dalam format Cakram Optik (VCD/DVD/BluRay)

Window time, merupakan salah satu yang menyebabkan munculnya pembajakan atas film yang masih beredar di gedung bioskop. Hal ini sering kita dapati bahwa sebuah film yang baru diputar dibioskop dinegara asalnya (Amerika Serikat), tapi VCD/DVD bajakannya sudah bisa dijumpai, meski film tersebut belum diputar digedung bioskop di Indonesia, bahkan VCD/DVD originalnyapun belum diedarkan.

Apa Itu Cakram Optik

Diperkenalkan sejak tahun 1992

Tempat produksi ; di rumah / ruang yang relatip kecil (untuk duplicator)

Harga mesin (Injection) mulai dari Rp. 500 Juta (Hyd. Press, robotic arm)

Kecepatan & Kapasitas produksi = DVD: 5.2 detik & CD: 3.5 detik (kira-kira: 20 – 40 ribu keping / mesin / hari) .

Biaya produksi ; 50 Keping = 1 Kg PC / $3 (Rp. 600 - 800,-/keping)

Bahan dari plastik (Polycarbonate) _murah

Standard CD, Diameter: 120 mm (4.72 inches), atau SHAPE CD hingga 80 mm (3.15 inches) tebal: 1.2 mm, Berat: 16 grams.

Kapasitas simpannya besar > 600 MB

Dibaca dengan teknologi sinar Laser. Tulis dan baca data dengan cepat & akurat (digital; menyalin sama dari generasi ke generasi)

Dapat menyimpan beraneka data (digital/data storage);

Pangsa pasarnya luas, baik didalam maupun diluar negeri

Penjualan yang pesat VCD dan DVD Player, Drivernya standar pada Computer

Tahan lama dari kerusakan, Ringan dan mudah dibawa

Benar-benar murah & didapat dengan mudah

Ramah lingkungan (berdaur ulang tinggi)

Tehnologi yang terus dikembangkan, karena itu BluRay masih belum bisa diproduksi di Indonesia

Mengapa Bajakan dengan Cakram Optik (VCD/DVD)

1) Produk hukum / peraturan dan aparatur penegak hukum serta sistim hukum nasional, dianggap kurang mampu mengayomi dan melindungi pelaku usaha CO yang legal

2) Karena harga produksinya yang murah, CO (cakram optik) menjadi peluang usaha yang sangat menguntungkan, yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh pembajak

3) CO adalah teknologi tinggi yang sangat pesat kemajuannya dan terus dikembangkan, termasuk perangkat pendukungnya dan playernya yang menjamur dimasyarakat

4) Lemahnya partisipasi aktif para pemegang hak

5) Pendapatan masyarakat (income percapita) yang rendah dan jumlah pengangguran yang tinggi sangat berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat

6) Pada akhirnya banyak orang menganggap produk bajakan yang murah itu adalah menguntungkan orang banyak, yang berakibat pada terbukanya market bajakan yang semakin hari semakin meluas dan semakin menggusur produk original

7) Kejahatan bukan karena niat pelakunya, tapi kesempatan !!!

Dasar Hukum Penyidikan (Undang Undang dan Pasal yang dapat diterapkan) adalah :

1. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam tindak pidana (Pemilik Mall)

2. Pasal 282 KUHP tentang mengedarkan barang semi porno atau pornografi

(cover dan isi film yang tidak disensor)

3. Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

4. Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Pabrik atau Duplicator)

5. Pasal 38, 39 dan 41 Undang Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perpajakan

(tanda lunas PPn)

6. Pasal 80 Undang Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

(tanda lulus sensor pada film)

7. Pasal 62 Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peran dan Eksistensi ASIREVI

Sebagai sebuah organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi rekaman video, program kerja dari ASIREVI didasarkan atas kepentingan dari anggotanya. Maka dalam kaitan dengan pembajakan rekaman video, kepentingannya adalah melindungi anggotanya dari kerugian akibat pembajakan.

ASIREVI telah menjalin dan melakukan kegiatan bersama dengan berbagai instansi terkait seperti Polri, Kejaksaan, Setwapres, Ditjen Nilai Budaya Seni dan Film, Ditjen Pajak, Ditjen HAKI, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Basis Industri Manufaktur, Ditjen Perdagangan Luar negeri, Ditjen Peredaran Barang dan Jasa, Lembaga Sensor Film R.I dan instansi lainnya.

Kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan antara lain;

A. Sosialisasi

1. Seminar

2. Presentasi

3. Diskusi (umum & terbatas)

4. Workshop

5. Coching clinic

6. Gathering

7. Widya karya

B. Publikasi

1. Pers / media massa

2. Pemusnahan barang bukti

3. Pamflet, banner, spanduk dll

C. Hukum

1. Regulasi dan Peraturan-peraturan dibidang Hak Cipta dan Film

2. Membuat Laporan Polisi (LP)

3. Membantu Penyelidikan

- Mecari keterangan yang diperlukan untuk penindakan

- Operasi pasar hingga tempat penggandaan ( penindakan )

- Dan lain-lain

4. Membantu Penyidikan

- Saksi Ahli

- Saksi Korban

- Memberi keterangan dipengadilan

- Dan lain-lain

Saat ini selain penindakan hukum secara pidana, ASIREVI akan memulai untuk melakukan penuntutan secara perdata terhadap pelanggaran hak cipta dari film yang hak ciptanya milik anggota ASIREVI. Maka diharapkan dengan adanya bantuan dan dukungan dari Polri secara keseluruhan, penindakan terhadap pembajakan rekaman video baik secara pidana maupun perdata akan dapat berhasil.