Selasa, 22 Februari 2011

MEKANISME KERJASAMA INSTANSI TERKAIT ASIREVI

MEKANISME KERJASAMA INSTANSI TERKAIT ASIREVI

Mega Mendung, 23 Pebruari 2011

Pendahuluan

Film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan oleh karena itu tanggung jawab memajukan perfilman nasional bukan hanya pada negara, tapi terletak dipundak seluruh masyarakat

Sebagai media komunikasi massa, film merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi serta dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi dan jati diri bangsa Indonesia

Oleh karena itu film / video yang langsung dikonsumsi masyarakat wajib disensor, antara lain; Film Layar Lebar, Film dokumenter, Film untuk Televisi, Sinetron, Video klip musik, Video Karaoke dan Video klip untuk Iklan

Sensor pada dasarnya diperlukan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dari adanya dorongan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta penonjolan pornografi, penistaan, pelecehan dan/atau penodaan nilai-nilai agama atau karena pengaruh negatif budaya asing.

Terkait erat dengan industri perfilman, yaitu adanya perkembangan industri rekaman video (VCD/DVD/BluRay), yang mekanisme peredarannya dalam format ini diatur secara internasional oleh ketentuan Window Time, untuk mendukung perkembangan masing-masing industri dalam berbagai format.

Secara umum urutan window time adalah dari format seluloid (layar lebar), inflight (penerbangan), video (VCD/DVD, Blu Ray, Video Kaset), Pay TV (TV Kabel) dan yang terakhir Free TV (RCTI, TRANS TV dll).

Rekaman Video yang ada di Indonesia, pada awalnya adalah video kaset (VHS/Betamax) yang beredar di tahun 1980 – an hingga awal tahun 90-an. Keberadaan video kaset ini kemudian menghilang seiring dengan munculnya teknologi Laser Disc di awal tahun 90-an. Namun demikian keberadaan LD ini juga tidak bertahan lama, ketika pada th. 1995 mulai masuk format baru yaitu VCD (Video Compact Disc) yang sebenarnya secara kualitas jauh di bawah LD. Namun dengan harganya yang relatif murah, keberadaan VCD ini secara perlahan hingga kemudian pada 1997 berhasil menggusur format LD.

Memasuki milenium kedua munculnya teknologi dibidang Cakram Optik (Optical Disc), yang berkembang sangat pesat, antara lain cakram optik format DVD (Digital Versatile Disc) dan Blu Ray yang mempunyai kualitas jauh lebih baik dari VCD.

Sekilas Tentang Asirevi

ASIREVI dibentuk tanggal 7 September 1995 berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan RI No. 221/KEP/MENPEN/1995. Ketika itu ASIREVI adalah sebagai Asosiasi Importir Rekaman Video. Keberadaan ASIREVI dibawah Departemen ini karena sesuai dengan SK Menpen No. 215/KEP/MENPEN/1994 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman bahwa setiap bidang usaha impor rekaman video membentuk wadah kerjasama atau asosiasi, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya mengkoordinasikan pelaksanaan impor rekaman video yang dilakukan oleh para anggotanya. Dan wadah kerjasama atau asosiasi tersebut kemudian dikukuhkan oleh Menteri Penerangan.

Dalam perkembangannya sesuai dengan semangat dari pemerintah untuk melakukan debirokratisasi, dan tuntutan perkembangan industri rekaman video, ASIREVI pada bulan Juli 1998 melalui Keputusan Rapat Anggota melakukan reposisi dengan mengubah dari Asosiasi Importir Rekaman Video menjadi Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia dengan tetap disingkat ASIREVI, dan telah didaftarkan berdasarkan Undang undang Ormas di Departemen Dalam Negeri No. 165 Tahun 1998.

Adapun maksud dibentuknya ASIREVI adalah sebagai wadah persatuan dan kesatuan perusahaan-perusahaan atau perseorangan yang berhubungan dengan Industri Rekaman Video yang menjembatani anggota-anggotanya dengan Pemerintah, perusahaan-perusahaan dan pihak terkait lainnya agar industri rekaman video dapat tumbuh dan berkembang.

Anggota ASIREVI sampai akhir Pebruari 2011 berjumlah 60 perusahaan, namun yang aktif berjumlah 15 perusahaan, di karenakan maraknya pembajakan

Masalah yang dihadapi Asirevi

Masalah yang dihadapi oleh ASIREVI saat ini adalah pembajakan Film atau maraknya peredaran film-film ilegal dalam cakram optik format VCD / DVD dan Blu Ray, yang pada umumnya film-film tersebut tidak disensor, tidak membayar pajak serta diperbanyak dan diedarkan tanpa izin pemegang haknya.

Industri tehnologi dibidang Cakram Optik semakin pesat perkembangannya, sehingga peraturan yang ada dan penegakkan hukum dibuat seolah tidak berdaya menghadapinya.

Karya Film bukan hanya dilindungi oleh undang-undang, akan tetapi dia juga berpengaruh kuat terhadap perkembangan moral dan jati diri bangsa

Perbedaan antara Industri Film, dengan Musik & Software

n Biaya produksi dan promosi yang sangat besar

n Dikerjakan oleh banyak orang dan banyak pemegang hak

n Pasarnya yang sangat terbatas

n Diedarkannya setelah dilakukan penyensoran

n Waktu dan tempo penjualan yang sangat singkat

Situasi Pembajakan Rekaman Video dalam format Cakram Optik (VCD/DVD/BluRay)

Window time, merupakan salah satu yang menyebabkan munculnya pembajakan atas film yang masih beredar di gedung bioskop. Hal ini sering kita dapati bahwa sebuah film yang baru diputar dibioskop dinegara asalnya (Amerika Serikat), tapi VCD/DVD bajakannya sudah bisa dijumpai, meski film tersebut belum diputar digedung bioskop di Indonesia, bahkan VCD/DVD originalnyapun belum diedarkan.

Apa Itu Cakram Optik

Diperkenalkan sejak tahun 1992

Tempat produksi ; di rumah / ruang yang relatip kecil (untuk duplicator)

Harga mesin (Injection) mulai dari Rp. 500 Juta (Hyd. Press, robotic arm)

Kecepatan & Kapasitas produksi = DVD: 5.2 detik & CD: 3.5 detik (kira-kira: 20 – 40 ribu keping / mesin / hari) .

Biaya produksi ; 50 Keping = 1 Kg PC / $3 (Rp. 600 - 800,-/keping)

Bahan dari plastik (Polycarbonate) _murah

Standard CD, Diameter: 120 mm (4.72 inches), atau SHAPE CD hingga 80 mm (3.15 inches) tebal: 1.2 mm, Berat: 16 grams.

Kapasitas simpannya besar > 600 MB

Dibaca dengan teknologi sinar Laser. Tulis dan baca data dengan cepat & akurat (digital; menyalin sama dari generasi ke generasi)

Dapat menyimpan beraneka data (digital/data storage);

Pangsa pasarnya luas, baik didalam maupun diluar negeri

Penjualan yang pesat VCD dan DVD Player, Drivernya standar pada Computer

Tahan lama dari kerusakan, Ringan dan mudah dibawa

Benar-benar murah & didapat dengan mudah

Ramah lingkungan (berdaur ulang tinggi)

Tehnologi yang terus dikembangkan, karena itu BluRay masih belum bisa diproduksi di Indonesia

Mengapa Bajakan dengan Cakram Optik (VCD/DVD)

1) Produk hukum / peraturan dan aparatur penegak hukum serta sistim hukum nasional, dianggap kurang mampu mengayomi dan melindungi pelaku usaha CO yang legal

2) Karena harga produksinya yang murah, CO (cakram optik) menjadi peluang usaha yang sangat menguntungkan, yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh pembajak

3) CO adalah teknologi tinggi yang sangat pesat kemajuannya dan terus dikembangkan, termasuk perangkat pendukungnya dan playernya yang menjamur dimasyarakat

4) Lemahnya partisipasi aktif para pemegang hak

5) Pendapatan masyarakat (income percapita) yang rendah dan jumlah pengangguran yang tinggi sangat berpengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat

6) Pada akhirnya banyak orang menganggap produk bajakan yang murah itu adalah menguntungkan orang banyak, yang berakibat pada terbukanya market bajakan yang semakin hari semakin meluas dan semakin menggusur produk original

7) Kejahatan bukan karena niat pelakunya, tapi kesempatan !!!

Dasar Hukum Penyidikan (Undang Undang dan Pasal yang dapat diterapkan) adalah :

1. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam tindak pidana (Pemilik Mall)

2. Pasal 282 KUHP tentang mengedarkan barang semi porno atau pornografi

(cover dan isi film yang tidak disensor)

3. Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

4. Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Pabrik atau Duplicator)

5. Pasal 38, 39 dan 41 Undang Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perpajakan

(tanda lunas PPn)

6. Pasal 80 Undang Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

(tanda lulus sensor pada film)

7. Pasal 62 Undang – undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peran dan Eksistensi ASIREVI

Sebagai sebuah organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi rekaman video, program kerja dari ASIREVI didasarkan atas kepentingan dari anggotanya. Maka dalam kaitan dengan pembajakan rekaman video, kepentingannya adalah melindungi anggotanya dari kerugian akibat pembajakan.

ASIREVI telah menjalin dan melakukan kegiatan bersama dengan berbagai instansi terkait seperti Polri, Kejaksaan, Setwapres, Ditjen Nilai Budaya Seni dan Film, Ditjen Pajak, Ditjen HAKI, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Basis Industri Manufaktur, Ditjen Perdagangan Luar negeri, Ditjen Peredaran Barang dan Jasa, Lembaga Sensor Film R.I dan instansi lainnya.

Kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan antara lain;

A. Sosialisasi

1. Seminar

2. Presentasi

3. Diskusi (umum & terbatas)

4. Workshop

5. Coching clinic

6. Gathering

7. Widya karya

B. Publikasi

1. Pers / media massa

2. Pemusnahan barang bukti

3. Pamflet, banner, spanduk dll

C. Hukum

1. Regulasi dan Peraturan-peraturan dibidang Hak Cipta dan Film

2. Membuat Laporan Polisi (LP)

3. Membantu Penyelidikan

- Mecari keterangan yang diperlukan untuk penindakan

- Operasi pasar hingga tempat penggandaan ( penindakan )

- Dan lain-lain

4. Membantu Penyidikan

- Saksi Ahli

- Saksi Korban

- Memberi keterangan dipengadilan

- Dan lain-lain

Saat ini selain penindakan hukum secara pidana, ASIREVI akan memulai untuk melakukan penuntutan secara perdata terhadap pelanggaran hak cipta dari film yang hak ciptanya milik anggota ASIREVI. Maka diharapkan dengan adanya bantuan dan dukungan dari Polri secara keseluruhan, penindakan terhadap pembajakan rekaman video baik secara pidana maupun perdata akan dapat berhasil.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

dvd/vcd musik bajakan indonesia, makin banyak di kota Sukabumi, kenapa tidak di razia ??